Tampilkan postingan dengan label Ekonomi-Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi-Perbankan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Oktober 2010

CSR & Kritik Friedman





CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan dalam dekade ini banyak mendapat kritikan. Inti kritikan tersebut hanya satu: korporasi raksasa dianggap cuma berjubah sinterklas yang datang membawa hadiah pada kalangan miskin. Padahal, mereka tak lebih dari lintah darat yang lilitan dan cengkeramannya baru disadari pada saat “jatuh tempo”.

Banyak gambaran negatif yang diletakkan kalangan kritikus pada aktivitas sosial kemasyarakatan perusahaan ini. CSR dipandang sebagai muslihat khusus (pendekatan marketing) sebelum memasuki pasar (masyarakat). CSR dinilai sebagai akal-akalan korporasi untuk memperbaiki citra perusahaan yang rusak karena berbagai alasan/kasus. CSR pun dipandang sebagai mainan pemanis korporasi agar tidak terkesan hanya bertujuan mengeruk untung sebesar-besarnya tapi juga memiliki sisi karitatif. Bahkan CSR sering dianggap pula laiknya membuang remah-remah profit untuk dinikmati mereka yang terbuang akibat kehadiran dan eksploitasi perusahaan.

Salah Kaprah
Banyak kritikus meminjam pernyataan Milton Friedman, sang teoris neoliberal, dalam esainya “The Social Responsibility of Business is to Increase its profits”, untuk menguatkan serangan mereka atas program sosial korporasi yang marak sekarang ini. Jika Friedman saja sudah menganggap CSR semata-mata untuk mencari untung, apalagi pandangan orang awam, begitu alur logika mereka. Namun sebenarnya meminjam pernyataan Friedman untuk menyerang CSR dari sisi kepentingan civil society adalah keliru besar. Bisa diibaratkan para pengutip hanya membaca judul tulisan tanpa melirik isi yang diulas.

Inti esai tersebut adalah bahwa Friedman ingin menegaskan bahwa korporasi tidak memiliki tanggung jawab social. Tujuan satu-satu dari bisnis adalah mencari keuntungan. Meminjam kata-kata Friedman, tujuan korporasi adalah “mencetak uang sebanyak mungkin”. “Social ends” atau pun “social awareness” adalah kepentingan dan tanggung jawab personal, bukan tanggung jawab perusahaan. So, korporasi tidak perlu memikirkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Tugasnya hanyalah melayani kebutuhan consumer atau customer dan menarik keuntungan dari jasa atau produk yang dihasilkan.

CSR hanyalah satu aspek dari kritik Friedman terkait sejumlah tanggung jawab yang akhir-akhir ini dibebankan kepada korporasi. Murid Friedrich Hayek ini melihat masalah polusi, lingkungan hidup-ekologi, penyediaan lapangan kerja, serta isu diskriminasi dan gender tidak layak menjadi pertaruhan perusahaan. Hanya satu tanggung jawab korporasi dalam pandangannya, yaitu menyediakan produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Relasi tersebut memberi keuntungan bagi kedua belah pihak: kebutuhan masyarakat terpernuhi dan korporasi mendapat keuntungan.

Lebih jauh lagi, konteks kritikan Friedman bukan untuk menyerang CSR per se. Sebagai pembela kepentingan bisnis yang bebas, Friedman justru membela kepentingan korporasi dan ideologi yang dibangunnya. Konteks pernyataannya adalah perang antara teoris liberal vs teoris sosial. Friedman menilai para oponennya berada di balik program tersebut. Korporasi dipandang sedang dijadikan boneka yang tanpa sadar diperalat oleh para teoris sosial untuk kepentingan mereka, dan telah ”merendahkan basis masyarakat bebas (selama) dekade2 lampau. Para pebisnis yang mengumandangkan kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, menurut Friedman, tak lain dari korban-korban intelektual sosialisme.

Argumentasi Friedman dibangun atas dasar tesis ini: yang memiliki tanggung jawab hanyalah manusia sedangkan korporasi hanyalah badan artifisial. Karena itu tanggung jawab korporasi juga bersifat artifisial. Ia meletakkan muncul kesadaran sosial tersebut pada oknum. Para pengambil kebijakan, terutama jajaran eksekutif-direksi, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Mereka, menurut Friedman telah membiarkan diri menjadi wayang (unwitting puppets) yang didalangi kaum sosialis. Merekalah yang secara personal memiliki tanggung jawab sosial dan menyalurkan kesadaran tersebut secara keliru atas nama perusahaan. Dapat dikatakan, para pengambil kebijakan CRS itu telah menyalahgunakan kewenangan (sebagai eksekutif perusahaan) dan kepercayaan (sebagai tenaga kerja yang dibayar pemilik perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kritik Friedman tersebut bisa memiliki fakta dan bisa dibenarkan dalam pengertian korporasi sebagai badan artifisial yang dijalankan oleh aktor-aktor yang memiliki kesadaran sosial. Namun sebagai badan artifisial, korporasi bukanlah eksistensi tanpa manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki hasrat untuk memenuhi keinginan yang bisa bersifat atau berdampak positif serta negatif untuk sesamanya. Dalam pemahaman tentang manusia sebagai individu yang memiliki nilai rasa sosial inilah argumentasi Friedman terasa timpang. Manusia hanya dilihat sebagai makhluk yang berkehendak bebas demi memenuhi keinginan ego semata, menjadi yang terbaik dalam persaingan, serta melihat yang lain sebagai musuh (homo homini lupus).

Secara singkat dapat dikatakan bahwa korporasi sebagai badan usaha tak mungkin ada tanpa manusia. Eksistensinya hanya dapat dimaknai dengan adanya penggerak yang adalah manusia. Dan, manusia tidak dapat dilihat secara sepihak dari perspektif ekonomi. Manusia harus dipandang secara utuh sebagai makhluk multidimensional yang memiliki passion: nafsu, ambisi sekaligus nilai rasa dan kepekaan. Individu-individu yang memimpin perusahaan adalah warga masyarakat dan bagian dari komunitas yang tidak mungkin tidak menyaksikan realitas yang ada di sekelilingnya.

Tambahan pula, tuntutan komunitas, pemerintah dan kelompok2 advokasi maupun masyarakat umum mengenai peran yang dimainkan para pebisnis bagi kemajuan ekonomi, perbaikan lingkungan, dan pembangunan sosial semakin bergema. Korporasi dewasa ini tidak hanya memikirkan perangkat dan kelengkapan legal dan pemenuhan aturan perundangundangan semata. Lebih dari itu mereka dituntut untuk memikirkan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas ekonomi-bisnis yang mereka jalankan mengingat akumulasi dan berbagai kegiatan tersebut bisa berdampak secara global, sebagaimana terjadi saat ini.

Pandangan Friedman mungkin benar dalam pengertian CRS sebagai aktivitas sosial belaka dan bukan sebagai strategi bisnis kontemporer. Akan tetapi, dalam dunia bisnis dewasa ini profit dan kelangsungan bisnis tidak hanya bergantung pada tiga instrumen penting: harga/nilai, rasa, dan massa berlaku atau “sell-by date” (see. Ethics and Governance p.4). CSR dan berbagai kesadaran sosial lainnya sangat membantu meningkatkan reputasi dan brand image. Kedua poin tersebut lazim diterjemahkan sebagai fondasi untuk membangun customer trust dan selanjutnya customer loyalty yang kemudian berbuahkan peningkatan penjualan (sales) dan datangnya para investor yang memungkinkan ekspansi maupun ekstensifikasi. Brand Image yang positif adalah selling point yang penting bagi korporasi dan titik acuan bagi masyarakat. Oleh karena itu, CSR bersama perhatian pada isu-isu ekologi dan sosial lainnya bisa dikatakan sebagai bagian dari investasi potensial yang meletakan dasar bagi peningkatan profit bisnis.

Satu hal positif dari kritik Friedman adalah usulannya agar eksekutif perusahaan yang memiliki kesadaran sosial mendirikan suatu badan sosial sendiri secara terpisah dari perusahaan dengan tidak menyertakan brand perusahaan. Artinya, tujuan badan tersebut secara dasariah dan asali memang untuk kegiatan sosial. Hal ini sejatinya jauh lebih positif karena tidak ada embel-embel lain sebagaimana dimaksud para pengritik program sosial korporasi di atas: baju sinterklas sang lintah darat.


Back to CSR

Peran sosial perusahaan memang suatu program yang dilematis jika hanya dilihat dari sisi perspektif kritikus. Sudah begitu banyak kalangan yang mendapat manfaat dari program sosial tersebut. Korporasi sosial dengan sayap yayasan sosialnya, seperti Ford Foundation hingga Sampoerna Foundation, misalnya, telah menghasilkan banyak teknokrat, tenaga ahli dan kalangan terdidik dari masyarakat sederhana melalui program pendidikan dan penyaluran beasiswa. Langkah pemberdayaan sosial dari lembaga-lembaga serupa pun telah mampu menaikkan taraf hidup masyarakat.

Meski demikian, harus diakui pula bahwa kritik-kritik tersebut tentu memiliki dasar. Sejumlah program sangat nyata berbasis “profit oriented”. Ada bank, contohnya, yang mengimplementasikan ‘kepedulian sosialnya’ dengan program membuka rekening masyarakat kelas bawah di daerah pedesaan dan tertinggal. Sisi positifnya, kesadaran menabung masyarakat pedesaan meningkat. Di sisi lain, program yang lazimnya menggandeng Muspida setempat tersebut lebih cocok disebut kampanye kesadaran menabung karena alokasi dana sosialnya begitu minim. Dana tabungan datang dari masyarakat sendiri, walaupun diberi rangsangan tertentu, misalnya, saldo minimum yang lebih rendah. Lebih dari itu, program seperti itu jelas memuat sasaran ekspansi pasar. Sebelum menjalankan program CSR, tentunya pihak perusahaan sudah terlebih dahulu melakukan pendataan dan kajian. Potensi market (nasabah) yang signifikan tentu memungkinkan implementasi CSR sarat muatan keuntungan bisnis.

Ada pula contoh lain berupa kerusakan ekologis yang diakibatkan eksploitasi sejumlah proyek pertambangan. Penyaluran dana beberapa miliyar rupiah, jumlah yang tidak begitu besar dibanding keuntungan bernilai triliunan yang ditangguk, untuk program sosial yang sekaligus berfungsi untuk mengantisipasi dan menangkal reaksi negatif masyarakat.

Hal-hal serupa tentu saja sangat disayangkan. Namun, kita harus realistis dalam memandang dan menilai fenomena dan paradigma kontemporer. Saat kompetisi antarindividu maupun antar berbagai bentuk kelompok begitu kental, saat kebebasan individu (individual liberty) lebih kerap berbenturan dengan kebaikan bersama (common goods), efek-efek yang muncul dalam perilaku personal maupun sosial akan berbeda.

Nah, ketika program sosial dewasa ini memiliki muatan profit, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menyerang CRS secara kolektif. Sangat sulit dewasa ini menemukan lembaga privat sosial nirlaba. Dari sisi kompleksitas biaya hidup yang terus meningkat, hingga segala bentuk administrasi dan spesifikais pengurusan yang bervariasi dan bernilai uang, kita tidak bisa berharap terlalu banyak orang akan mau “berlumpur” demi menyelamatkan orang lain (istilah Dietrich Bonhoeffer) sebagaimana wajar terjadi pada Abad Pertengahan dan Periode Romantisme – saat dominasi nilai religius dan aspek relasi vertikal begitu kuat dalam masyarakat.

Lebih dari sekedar kesadaran sosial, pihak korporasi pun bisa memaknai realitas eksistensi dan esensi perusahaan dalam dialektika dengan masyarakat. Maksudnya, korporasi tidak mungkin didirikan tanpa ada target yang terarah pada kebutuhan masyarakat (pasar). Di lain pihak, masyarakat tidak mungkin memenuhi kebutuhannya tanpa ada korporasi yang bertindak sebagai produsen atau supplier.

Oleh karena itu, memaksakan kehendak agar program sosial yang membawa serta brand perusahaan perlu dihilangkan pun bukanlah opsi terbaik. Yang lebih dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan terhadap aneka program CSR. Mekanisme tersebut dapat dijalankan oleh lembaga pemerintahan maupun NGO atau badan advokasi publik. Dengan adanya pengawasan yang bertujuan memonitor apakah program yang dijalankan lebih kental muatan ekonomi dibanding sosial, entahkah target masyarakat dan implementasi program sudah sinkron, dan apakah program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan arah pembangunan daerah secara khusus, maka program-program CSR minimal bisa menyeimbangkan orientasi sosial dan orientasi profit-bisnisnya.

ELMORO02-141010



Milton Friedman:
Businessmen who talk this way are unwitting puppets of the intellectual forces that have been undermining the basis of a free society these past decades.


Only people have responsibilities. A corporation is an artificial person and in this sense may have artificial responsibilities, but "business" as a whole cannot be said to have responsibilities, even in this vague sense.


I share Adam Smith's skepticism about the benefits that can be expected from "those who affected to trade for the public good"--this argument must be rejected on the grounds of principle.

Jumat, 03 Juli 2009

Efek Berantai Kebijakan Bunga Kredit Bank (II)

Sambungan dari artikel “Kebijakan Suku Bunga Kredit: Cara Bank Meraup Untung di tengah Krisis Finansial”

Masalah tingginya suku bunga pinjaman layak membuat banyak pihak uring-uringan. Tak dapat dipungkiri, sektor perbankan berperan penting demi menggerakkan perekonomian nasional. Halim Alamsyah, direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI bahkan menyebutkan bahwa perbankan menguasai 70% perekonomian (Bisnis Indonesia, 19/6). Saat penyaluran kredit seret akibat tingginya bunga pinjaman, roda ekonomi sektor lain yang bergantung pada kucuran dana bank ikut terombang-ambing.

Ketika sektor riil macet maka ekonomi negara akan mengalami goncangan, termasuk di dalamnya dunia perbankan sendiri. Maka, ketika bank-bank tetap memberlakukan kebijakan suku bunga tinggi untuk pinjaman dan berupaya terus mengais keuntungan di tengah krisis, langkah tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan bunuh diri dan membunuh perekonomian negara.

Dominasi dan ketamakan satu pihak akan berimbas pada kehancuran elemen lainnya, yang berujung pada kehancuran diri sendiri. Dengan kata lain, tindakan kompak bank-bank nasional bukan hanya mengarah pada mandeknya sektor riil dan menurunnya ekspor, tapi lebih jauh akan mengarah kepada penghancuran ekonomi nasional. Itu artinya, keinginan mengeruk profit besar kalangan perbankan berpotensi mencelakakan diri sendiri dan negara secara umum.


Atas Nama Prudential Banking

Di tengah krisis finansial global, bank-bank yang beroperasi di Indonesia layak mengedepankan prinsip kehatihatian bank (prudential banking), termasuk dalam mencegah tingginya nilai NPL. Untuk itu bank sangat selektif dalam penyaluran kredit. Tolok ukur utama yang sering dipakai adalah aspek feasibility, yakni terkait potensi atau peluang usaha, dan aspek bankable, yakni terkait kelayakan untuk menjadi debitur bank.

Bila benar-benar tegas dalam prinsip-prinsip tersebut, perbankan akan semakin enggan memberikan pinjaman dan masyarakat sederhana di Indonesia akan kesulitan memperoleh kredit bank. Masalahnya, rekam jejak pengusaha kecil sebagai debitur seringkali masih kosong dan kapasitas kredit pun sulit diukur karena tingkat pendapatan bulanan yang tidak jelas. Apalagi, jika bank ketat menakar nilai ekonomis agunan, prospek penyaluran kredit untuk usaha mikro dan kecil bakal semakin pelik.

Bank-bank juga beralasan minimnya penyaluran kredit lebih disebabkan rendahnya permintaan. Rendahnya permohonan kredit sebagaimana dinyatakan kalangan perbankan sebenarnya lebih mengarah pada kalangan pengusaha menengah-atas. Dengan hitungan-hitungan besarnya peluang dan kondisi nasional yang diwarnai pilpres, kalangan tersebut tentu lebih berhati-hati dalam berpikir dua kali untuk mengajukan aplikasi. Sementara, permohonan kredit pelaku UMKM sebenarnya tetap stabil. Buktinya, BRI sebagai bank yang erat terlibat dalam penyaluran kredit mikro justru tahun ini sukses membukukan laba besar dan melampaui BCA sebagai bank terbesar ke-2 di Indonesia.

Tetapi, dengan kondisi bunga pinjaman yang tetap tinggi, pengusaha kecil terpaksa mengurungkan niat. Sandiaga Uno, wakil ketua KADIN Indonesia (Kompas.com, 11/6) menjelaskan, justru seharusnya bank atau pemerintah memberikan suku bunga yang lebih kecil kepada pelaku UMKM dibanding pelaku bisnis besar yang hanya dikenai suku bunga pada kisaran 10 persen hingga 12 persen.


Siapa Motor Penggerak

Menyadari keengganan kalangan perbankan ini, diperlukan adanya motor pendorong turunnya suku bunga dari luar kalangan bank. Motor penggerak itu bisa berasal dari bank sentral (BI), pemerintah, dan media massa. Ketiganya memiliki pengaruh dan kekuatan khas yang bisa memberi efek pressure kepada kalangan perbankan.

Pemerintah tidak bisa secara langsung mencampuri kebijakan perbankan. Yang berperan utama dalam intermediasi perbankan adalah Bank Indonesia sebagai bank sentral. Setelah suku bungan acuan yang ditetapkan BI tidak berefek besar pada bank-bank nasional, BI perlu menekan bank secara langsung maupun tidak langsung. Perangkat hukum bisa dimanfaatkan dalam kondisi ini.

Sebagai tekanan langsung, BI bisa merumuskan batas maksimal suku bunga kredit dalam perbandingan dengan BI Rate sebagai standar. Dengan adanya ceiling ini, ruang gerak perbankan untuk menetapkan bunga kredit yang tinggi dapat dibatasi. Dengan cara ini, fluktuasi BI Rate benar-benar berfungsi sebagai nilai acuan dan langsung berdampak pada kebijakan bunga tiap bank. Selain itu, BI pun memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi (right to impose sanction) bagi bank-bank yang melanggar ketetapan tersebut.

Tekanan tidak langsung dapat diberikan BI, misalnya, dengan menetapkan batas dana yang disimpan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana kebanyakan bank dengan sengaja ‘ditidurkan’ di SBI. Adanya pembatasan dana di SBI bisa mempengaruhi perbankan secara tidak langsung untuk menyalurkan ‘dana tidur’ mereka sebagai pinjaman bagi pihak ketiga.

Mengingat banyaknya bank swasta terkemuka sudah dikuasai pihak asing, pemerintah pun perlu mengeluarkan batasan prosentase kepemilikan saham perbankan yang jelas. Pemilik asing tentu ingin meraup untung secepatnya dari apa yang diinvestasikan. Hitung-hitungan soal ekonomi nasional kurang diperhitungkan. Karena itu, tidak heran bila dorongan pemerintah dan BI serta keluhan berbagai kalangan untuk menurunkan suku bunga tidak diindahkan. Penurunan BI Rate pun tidak berpengaruh besar karena profit oriented & profit target yang dipegang erat oleh bank-bank swasta tersebut melampau kepentingan yang lain. Sudah saatnya BI memikirkan adanya aturan yang jelas mengenai kepemilikan pihak asing, sebagaimana yang lazim diterapkan negara-negara lain.

Pemerintah pun dapat berperan dengan memberikan berbagai insentif bagi perbankan. Langkah yang sudah dilakukan dengan menyerahkan pengelolaan cash management sejumlah kementerian beranggaran besar kepada sejumlah bank telah cukup membantu. Insentif lain yang bisa dipertimbangkan pemerintah adalah tidak mengharuskan perbankan melaksanakan program CSR. Program-program sosial dialihkan pada dukungan bagi pengusaha kecil. Apalagi program CSR perbankan selama ini lebih bertendensi promosi untuk menarik konsumen. Bank-bank seolah-olah menerapkan prinsip rauplah keuntungan sebesar-besarnya dalam berbisnis, dengan cara apapun, recehannya bisa ditebar melalui CSR. Dengan demikian CSR acapkali terlihat sebagai penetral ketamakan bank.

Unsur ketiga yang dapat memberikan tekanan adalah media massa. Pemberitaan seputar dampak kebijakan suku bunga kredit bagi perekonomian nasional serta dilansirnya keluhan berbagai kalangan terkait tingginya bunga pinjaman bisa berdampak pada luluhnya ketegaran hati pihak perbankan. Tekanan yang demikian sejauh ini masih kurang dilakukan media. Bila dibandingkan dengan berita positif tentang bank, berita negatif terkait bank-bank di Indonesia masih sangat kurang. Justru pandangan negatif lebih sering tertunga melalui surat pembaca dan sebagian kecil artikel opini. Peran sebagai kekuatan demokrasi keempat perlu diwujudkan oleh kalangan media nasional demi menyelamatkan ekonomi nasional.

Siapa yang akan menjadi motor penggerak? Kita mengharapkan ketiga kekuatan yang memiliki pengaruh langsung terhadap dunia perbankan tersebut untuk bersikap proaktif. Meski demikian, harapan utama akan penurunan suku bunga tetap diletakkan pada bank-bank nasional itu sendiri.

Kamis, 02 Juli 2009

Kebijakan Suku Bunga Kredit: Cara Bank Meraup Untung di tengah Krisis Finansial (1)

Banyak masyarakat kecil yang menjadi debitur bank terus meminta pertimbangan bank untuk menurunkan suku bunga kredit, baik untuk modal kerja maupun KPR. Hal ini jelas terbaca dalam rubrik surat pembaca media cetak maupun media online. Sayangnya, bank-bank nasional merespons dengan enggan. Pertimbangan kesehatan bank, likuiditas, tingginya angka NPL, hingga kondisi finansial dalam dan luar negeri, dijadikan alasan. Bukan hanya masyarakat kecil. Kadin Indonesia, Apindo, Hipmi, dan berbagai elemen yang menaungi pengusaha menengah-atas pun ikut bersuara. Ada apa dengan dunia perbankan nasional?

Benar bahwa sebagian besar bank telah tiga kali menurunkan tingkat suku bunga masing-masing. Penurunan tersebut juga diliput media nasional. Tidak hanya itu, para petinggi bank terus menerus mengeluarkan pernyataan bahwa penyesuaian terhadap BI rate sebagai acuan akan terus diupayakan. Masalahnya adalah, penyesuaian yang dilakukan bank pada umumnya hanya berkisar 25-50 basis poin (bps) atau 0,25%-0,50%. Alhasil, tiga kali penurunan pun belum sebanding dengan kenaikan drastis suku bunga kredit yang diberlakukan bank pada awal krisis finansial lalu. Kenaikan dari 9%-10% menjadi 15%-20% jelas memberatkan debitur maupun calon debitur. Imbasnya, berbagai sayap ekonomi penggerak sektor riil turut tercekik.

Penurunan BI Rate Belum Berdampak

Suku bunga acuan BI (BI rate) telah kembali mengalami penyesuaian. Pemangkasan terakhir (3/6) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 7,00% bahkan telah mencapai nilai terendah sejak sistem perangkat moneter ini diformulasikan pada Agustus 2005. Sejumlah indikator rujukan BI mengarah positif. Inflasi mengalami penurunan dan nilai tukar rupiah juga relatif menurun berkat dukungan peningkatan cadangan devisa. BI juga melaporkan likuiditas perbankan, termasuk likuiditas pasar uang antarbank, makin membaik dan dana pihak ketiga (DPK) terus meningkat, meskipun kredit macet (non performing loan/NPL) sedikit meningkat.

Lalu, mengapa kalangan perbankan bergeming terhadap desakan berbagai pihak, termasuk BI dan pemerintah? Kalangan perbankan berdalih tingginya suku bunga kredit tidak ada hubungan kausal dengan rendahnya permintaan kredit. Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, misalnya, menyatakan “...justru permintaan kredit dari pengusaha sendiri yang masih rendah!” (Kompas.com, 8/6). Benarkah demikian?

Menangguk Laba dari Krisis Finansial

Sejumlah kalangan menengarai perbankan nasional berusaha mengeruk keutungan dari krisis finansial melalui peningkatan pendapatan bunga bersih/Net Interest Margin (NIM). NIM yang merupakan selisih antara bunga simpanan dan bunga pinjaman dipastikan akan meningkat jika tingkat suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman jomplang. Dengan nilai bunga pinjaman antara 15% - 20% sedangkan bunga simpanan berkisar 5% - 7%, bank-bank nasional dipastikan meraup keuntungan yang menggiurkan.

Kebanyakan bank-bank nasional juga menerapkan kebijakan suku bunga kredit yang berbeda untuk debitur baru & calon debitur di satu sisi, dan debitur lama di sisi yang lain. Kebijakan penurunan bunga kredit hanya berlaku bagi debitur baru/calon debitur, sedangkan bagi debitur lama tetap diberlakukan kebijakan lama dengan bunga yang lebih tinggi. Maksudnya, sudah pasti untuk meningkatkan penyaluran kredit. Namun, dampak kebijakan ini sangat justru bisa berimbas pada peningkatan kredit macet/NPL.

Strategi meraup keuntungan melalui kebijakan suku bunga juga terlihat dalam penyaluran kredit. Pembedaan bunga kredit yang diterapkan pada pengusaha menengah-atas dan pengusaha kecil/mikro sudah jamak terlihat. Bunga pinjaman bagi pengusaha besar biasanya lebih rendah, sementara bunga pinjaman bagi pengusaha mikro dan kecil lebih tinggi. Asumsi pragmatis ini jelas mengarah pada pembatasan ruang gerak pelaku usaha bermodal kecil.

Bukan hanya ‘permainan NIM’ dan kebijakan bunga kredit. Permasalahan lainnya adalah sikap saling menunggu dan mengintip antara bank dalam menerapkan kebijakan suku bunga. Bank-bank nasional, sebagaimana diakui sendiri oleh para petingginya, enggan mengambil risiko dengan menjadi pionir. Lebih parah lagi, bank-bank kecil-menengah acapkali tidak hanya menunggu kebijakan bank besar, tapi juga melihat dampaknya terlebih dahulu. Hasilnya, untuk menurunkan suku bunga sebesar 0,25% pun bank cenderung bereaksi lamban.

Iklim persaingan antarbank ini berdampak besar terhadap pelaku usaha dan konsumen yang harus menanti dalam ketidakpastian. Para debitur lama bagai ‘sudah jatuh, tertimpa tangga pula’. Laju bisnis mereka yang tersendat karena terimbas krisis diperparah dengan kenaikan setoran ke bank kreditur yang justru menerapkan bunga tinggi. Sementara para calon pelaku usaha dan konsumen terus menanti dalam ketidakpastian


baca artikel II: Efek Berantai Kebijakan Bunga Kredit Bank