Tim Lima
Isu ‘perang cicak vs buaya’ yang menghangat menjelang masa liburan Lebaran saat ini telah memasuki tahap sorotan atas tugas Tim Lima. Tim ini mendapat kepercayaan Presiden SBY untuk merekomendasikan tiga nama calon pimpinan interim KPK. Tim Lima yang dibentuk sebagai kelanjutan misi Perppu No 4/2009 tentang Perubahan atas UU No 30/2002 tentang KPK tetap menjalankan tugasnya meskipun kontroversi masih mewarnai keabsahan penerbitan perppu tersebut. Silang pendapat dengan berbagai argumentasi hukum dari pihak yang pro dan kontra perppu masih menyita perhatian media. Gelombang protes atas lahirnya perppu tersebut tampaknya tidak akan menjadi penghalang bagi Tim Lima untuk menyodor tiga tokoh yang paling layak menjadi Plt pimpinan KPK. Karena itu, perlahan-lahan perhatian media akan berubah haluan pada spekulasi, penjaringan, dan kritisi atas nama-nama calon plt yang mulai bermunculan. Tema inilah yang akan mengisi headline media pada hari-hari mendatang.
Proyek 'Kejar Tayang' DPR
Proyek ‘kejar tayang’ DPR dalam tugas legislasi pengesahan RUU kembali mendapat sorotan. Media kembali mengangkat masalah ini, terkait waktu pembahasan yang tersisa tiga hari lagi sebelum periode keanggotaan DPR 2004-2009 berakhir. Problem ini ditengarai diakibatkan bertele-telenya pembahasan tiap item RUU serta fokus DPR yang lebih terarah pada tugas pengawasan kinerja pemerintah. Raker dengan pemerintah dan jawatan lainnya lebih diprioritaskan dibandingkan tugas utama lainnya, yakni “Bersama Presiden membuat UU”. Alhasil, puluhan RUU dipaksakan untuk diselesaikan dalam tiga hari.
Jumat, 25 September 2009
Kamis, 17 September 2009
Petinggi KPK Jadi Tersangka, Perlukah Presiden Turun Tangan?
Penetapan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang, tak pelak mendapatkan sorotan utama media. Setelah selama tiga hari polemik antara KPK v Polri (ditambah Kejagung) menyita perhatian, hasil pemeriksaan tengah malam kemarin akhirnya menetapkan kedua wakil ketua tersebut sebagai tersangka. Merasa mendapat dukungan publik, para pimpinan KPK sempat diisukan akan mengundurkan diri bila status tersebut tetap dikenakan pada mereka.
Sudah saatnya Presiden sebagai kepala negara turun tangan untuk membicarakan kisruh antarlembaga ini. Sikapnya akan membuktikan komitmennya akan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Jika tidak, wacana bahwa KPK diserang dari berbagai arah, sebagai bagian dari upaya pengerdilan kewenangan komisi tersebut, akan semakin menguat.
Lembaga penegak hukum lain sudah menunjukkan sikap berlawanan. DPR juga sudah siap memangkas kewenangan KPK (hanya tiga fraksi yang menolak penghapusan wewenang penuntutan dari tangan KPK). Sikap diam presiden dapat ditafsirkan sebagai persetujuan atau pembiaran atas konflik antarlembaga tersebut.
Audit investigasi BPK terkait kasus Bank Century telah selesai. Namun, pihak BPK tidak menemukan alasan perlunya pencairan dana talangan oleh pemerintah. Dampak sistemik yang dikemukakan sebagai argumentasi atas proses bailout itu pun tidak ditemukan oleh BPK. Maka pemanggilan atas Boediono dan Sri Mulyani pun akan menjadi hal yang ditunggu-tunggu publik. Berita tersebut, bersama perkembangan kasus KPK v Polri dan liputan mudik-Lebaran akan mendapat sorotan terbesar media nasional.
Sudah saatnya Presiden sebagai kepala negara turun tangan untuk membicarakan kisruh antarlembaga ini. Sikapnya akan membuktikan komitmennya akan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Jika tidak, wacana bahwa KPK diserang dari berbagai arah, sebagai bagian dari upaya pengerdilan kewenangan komisi tersebut, akan semakin menguat.
Lembaga penegak hukum lain sudah menunjukkan sikap berlawanan. DPR juga sudah siap memangkas kewenangan KPK (hanya tiga fraksi yang menolak penghapusan wewenang penuntutan dari tangan KPK). Sikap diam presiden dapat ditafsirkan sebagai persetujuan atau pembiaran atas konflik antarlembaga tersebut.
Audit investigasi BPK terkait kasus Bank Century telah selesai. Namun, pihak BPK tidak menemukan alasan perlunya pencairan dana talangan oleh pemerintah. Dampak sistemik yang dikemukakan sebagai argumentasi atas proses bailout itu pun tidak ditemukan oleh BPK. Maka pemanggilan atas Boediono dan Sri Mulyani pun akan menjadi hal yang ditunggu-tunggu publik. Berita tersebut, bersama perkembangan kasus KPK v Polri dan liputan mudik-Lebaran akan mendapat sorotan terbesar media nasional.
Selasa, 15 September 2009
Anggota DPR? Pembuat UU??? Wakil Rakyat ?????
Pembahasan sejumlah RUU dan Perppu di DPR kembali menuai kritik. Setelah proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang berjalan tersendat-sendat, pengesahan RUU Rahasia Negara, dan persetujuan atas RUU Ketenagalistrikan, kali ini pengesahan atas RUU Kesehatan dan RUU Narkotika serta sejumlah Perppu yang kembali menemui kritik. Kinerja DPR lebih dipandang sebagai proyek kejar target. Keseriusan para wakil rakyat dalam membuat undang-undang yang sifatnya vital dan urgen bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ini dipertanyakan publik. Berbagai fenomena muncul sebagai indikatornya, mulai dari persentase kehadiran para legislator, tertundanya pembahasan hingga pekan-pekan terakhir masa jabatan, dugaan pengakomodasian kepentingan tertentu, hingga kedalaman pemahaman dan pembahasan dalam waktu relatif terbatas.
Kecaman terhadap DPR tidak berakhir di situ. Sejumlah media mengaitkan isu pemberangusan power KPK dengan upaya komisi tertentu di Senayan yang bekerja sama dengan badan-badan penegak hukum yang merasa tersaingi. Selain itu, pemilihan anggota BPK pun turut menyisakan sorotan terhadap DPR. Bersama liputan mudik dan perkembangan polemik KPK v Polri/Kejaksaan yang saat ini terpusat pada pencabutan hak penuntutan yang dimiliki KPK, isu terkait DPR masih akan menjadi berita sentral. Apalagi, masih belasan RUU yang menjadi PR bagi para legislator sebelum purnatugas dan arah persaingan isu KPK v Polri/Kejaksaan pun mengarah ke Senayan.
Kecaman terhadap DPR tidak berakhir di situ. Sejumlah media mengaitkan isu pemberangusan power KPK dengan upaya komisi tertentu di Senayan yang bekerja sama dengan badan-badan penegak hukum yang merasa tersaingi. Selain itu, pemilihan anggota BPK pun turut menyisakan sorotan terhadap DPR. Bersama liputan mudik dan perkembangan polemik KPK v Polri/Kejaksaan yang saat ini terpusat pada pencabutan hak penuntutan yang dimiliki KPK, isu terkait DPR masih akan menjadi berita sentral. Apalagi, masih belasan RUU yang menjadi PR bagi para legislator sebelum purnatugas dan arah persaingan isu KPK v Polri/Kejaksaan pun mengarah ke Senayan.
Jumat, 11 September 2009
Polri v KPK hingga Kasus Century
Isu seputar perseteruan Polri-KPK masih menjadi primadona headline media hari ini. Berawal dari panggilan pemeriksaan pihak kepolisian atas pimpinan KPK, isu ini menguat dengan pernyataan KPK bahwa pihaknya akan memeriksa salah satu petinggi Polri dalam kasus Bank Century. Kesan adanya upaya balas dendam dan tekanan balik pihak KPK tersebut beralasan karena ketidakjelasan alasan pemanggilan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Hari ini semuanya menjadi lebih jelas berkat adanya penjelasan bahwa pemanggilan itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang salah seorang pimpinan KPK dalam kasus PT Masaro. Sejumlah opinion leader mulai mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak menggerogoti kekuatan KPK. Sementara itu, isu terakhir yang berkembang menghubungkan upaya pihak kepolisian tersebut dengan kasus Bank Century.
Ikhwal kaitan dengan Bank Century, beberapa media menggambarkan pemanggilan petinggi KPK merupakan bagian dari skenario memberangus upaya penyibakan kasus Century. Sejalan dengan itu, sejumlah skenario yang diungkapkan kalangan DPR antara lain, keluarnya PBI No 10/31/2008 pada 18 November 2008 yang dianggap merupakan bagian dari upaya memuluskan penyaluran FPD ke Century. Lambatnya audit investigasi BPK dan penggantian auditor BPK yang melakukan tugas tersebut dipandang sebagai rangkaian skenario untuk menutup kasus itu. Kasus ini masih tetap berpotensi membesar selama pekan depan bersama liputan mudik lebaran, yang sejak kemarin sudah mulai menyita headline media.
Ikhwal kaitan dengan Bank Century, beberapa media menggambarkan pemanggilan petinggi KPK merupakan bagian dari skenario memberangus upaya penyibakan kasus Century. Sejalan dengan itu, sejumlah skenario yang diungkapkan kalangan DPR antara lain, keluarnya PBI No 10/31/2008 pada 18 November 2008 yang dianggap merupakan bagian dari upaya memuluskan penyaluran FPD ke Century. Lambatnya audit investigasi BPK dan penggantian auditor BPK yang melakukan tugas tersebut dipandang sebagai rangkaian skenario untuk menutup kasus itu. Kasus ini masih tetap berpotensi membesar selama pekan depan bersama liputan mudik lebaran, yang sejak kemarin sudah mulai menyita headline media.
Selasa, 01 September 2009
Kasus Bank Century: Rp 6,7 T untuk Membantu Kriminalitas Pernbankan?
Liputan media terhadap pengusutan kasus Bank Century semakin memuncak. Sorotan utama hari ini (1/9) tertuju pada pernyataan Wapres JK bahwa kasus Bank Century bukanlah imbas krisis ekonomi melainkan kasus kriminal, yakni fraud yang dilakukan Robert Tantular cs, para pemegang saham pengendali bank tersebut.
Statement yang sebenarnya merupakan klarifikasi atas kronologi bailout Bank Century yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani ini bisa berdampak besar. BI, Depkeu, dan LPS berkali-kali menegaskan alasan risiko sistemik dari kebangkrutan Century bisa berdampak pada kehancuran 5-18 bank lainnya – berdasarkan laporan media. Korelasi antara risiko sistemik dan krisis keuangan global bisa menggiring opini publik ke arah pemikiran bahwa bank tersebut layak menerima suntikan dana pemerintah.
Namun, sebenarnya tidak demikian. Dengan adanya klarifikasi wapres, terkesan adanya keteledoran dalam pengambilan kebijakan: menyuntikkan uang negara kepada bank yang dirampok pemiliknya sendiri. Padahal, ada pilihan lain jika memang berdampak sistemik, seperti melikuidasi Bank Century atau pun menyuntikan dana ke bank-bank kecil lain yang benar-benar terimbas masalah krisis ekonomi dan terkena efek kehancuran Century. Keteledoran awal ini membawa tiga pihak yang berkepentingan tersebut pada kekeliruan berikutnya. Perkiraan total dana talangan (sekitar Rp1,3 triliun yang disetujui DPR) ternyata meleset. Bank itu akhirnya disuntik dana yang mencapai Rp 6,72 triliun – kalangan DPR bahkan memperkirakan jumlah dana talangan akan meningkat jika kasus ini tidak diungkapkan. Penggunaan dana yang sedemikian besar akhirnya berusaha ditutupi dengan tidak memberikan laporan lebih lanjut ke DPR.
Tentunya, BI, Menkeu, dan LPS tidak mudah membuat kekeliruan dalam memutuskan kebijakan penting. Itulah yang membuat DPR, KPK, dan media terus berupaya menelusuri ‘ada siapa/apa di balik kasus ini’. Menilik besarnya jumlah gelontoran dana LPS, meski bukan dari APBN maupun FPD bank sentral, banyak pihak mengaitkan proses bailout ini dengan upaya penyelamatan dana sejumlah deposan besar. Dana merekalah yang ditengarai akan ditalangi melalui bailout tersebut. Karena itu, hasil audit BPK akan sangat penting bagi media dan publik, terutama untuk mengetahui siapa saja deposan kakap Bank Century, siapa sajakah deposan kakap yang simpanannya telah diganti, dan berapa besar dana yang dialokasikan untuk itu. Dari situlah kemudian bisa ditelusuri ada tidaknya keterkaitan mereka dengan para pengambil keputusan bailout.
Statement yang sebenarnya merupakan klarifikasi atas kronologi bailout Bank Century yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani ini bisa berdampak besar. BI, Depkeu, dan LPS berkali-kali menegaskan alasan risiko sistemik dari kebangkrutan Century bisa berdampak pada kehancuran 5-18 bank lainnya – berdasarkan laporan media. Korelasi antara risiko sistemik dan krisis keuangan global bisa menggiring opini publik ke arah pemikiran bahwa bank tersebut layak menerima suntikan dana pemerintah.
Namun, sebenarnya tidak demikian. Dengan adanya klarifikasi wapres, terkesan adanya keteledoran dalam pengambilan kebijakan: menyuntikkan uang negara kepada bank yang dirampok pemiliknya sendiri. Padahal, ada pilihan lain jika memang berdampak sistemik, seperti melikuidasi Bank Century atau pun menyuntikan dana ke bank-bank kecil lain yang benar-benar terimbas masalah krisis ekonomi dan terkena efek kehancuran Century. Keteledoran awal ini membawa tiga pihak yang berkepentingan tersebut pada kekeliruan berikutnya. Perkiraan total dana talangan (sekitar Rp1,3 triliun yang disetujui DPR) ternyata meleset. Bank itu akhirnya disuntik dana yang mencapai Rp 6,72 triliun – kalangan DPR bahkan memperkirakan jumlah dana talangan akan meningkat jika kasus ini tidak diungkapkan. Penggunaan dana yang sedemikian besar akhirnya berusaha ditutupi dengan tidak memberikan laporan lebih lanjut ke DPR.
Tentunya, BI, Menkeu, dan LPS tidak mudah membuat kekeliruan dalam memutuskan kebijakan penting. Itulah yang membuat DPR, KPK, dan media terus berupaya menelusuri ‘ada siapa/apa di balik kasus ini’. Menilik besarnya jumlah gelontoran dana LPS, meski bukan dari APBN maupun FPD bank sentral, banyak pihak mengaitkan proses bailout ini dengan upaya penyelamatan dana sejumlah deposan besar. Dana merekalah yang ditengarai akan ditalangi melalui bailout tersebut. Karena itu, hasil audit BPK akan sangat penting bagi media dan publik, terutama untuk mengetahui siapa saja deposan kakap Bank Century, siapa sajakah deposan kakap yang simpanannya telah diganti, dan berapa besar dana yang dialokasikan untuk itu. Dari situlah kemudian bisa ditelusuri ada tidaknya keterkaitan mereka dengan para pengambil keputusan bailout.
Langganan:
Postingan (Atom)