Selasa, 15 September 2009

Anggota DPR? Pembuat UU??? Wakil Rakyat ?????

Pembahasan sejumlah RUU dan Perppu di DPR kembali menuai kritik. Setelah proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang berjalan tersendat-sendat, pengesahan RUU Rahasia Negara, dan persetujuan atas RUU Ketenagalistrikan, kali ini pengesahan atas RUU Kesehatan dan RUU Narkotika serta sejumlah Perppu yang kembali menemui kritik. Kinerja DPR lebih dipandang sebagai proyek kejar target. Keseriusan para wakil rakyat dalam membuat undang-undang yang sifatnya vital dan urgen bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ini dipertanyakan publik. Berbagai fenomena muncul sebagai indikatornya, mulai dari persentase kehadiran para legislator, tertundanya pembahasan hingga pekan-pekan terakhir masa jabatan, dugaan pengakomodasian kepentingan tertentu, hingga kedalaman pemahaman dan pembahasan dalam waktu relatif terbatas.

Kecaman terhadap DPR tidak berakhir di situ. Sejumlah media mengaitkan isu pemberangusan power KPK dengan upaya komisi tertentu di Senayan yang bekerja sama dengan badan-badan penegak hukum yang merasa tersaingi. Selain itu, pemilihan anggota BPK pun turut menyisakan sorotan terhadap DPR. Bersama liputan mudik dan perkembangan polemik KPK v Polri/Kejaksaan yang saat ini terpusat pada pencabutan hak penuntutan yang dimiliki KPK, isu terkait DPR masih akan menjadi berita sentral. Apalagi, masih belasan RUU yang menjadi PR bagi para legislator sebelum purnatugas dan arah persaingan isu KPK v Polri/Kejaksaan pun mengarah ke Senayan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar