Senin, 02 November 2009

Kata Mereka tentang Penahanan Pimpinan nonaktif KPK dan Polemik KPK-Polri:

Inilah pendapat sejumlah tokoh yang dilansir media terkait penahanan dua pimpinan nonaktif KPK dan kisruh yang melibatkan KPK-Polri-Kejagung

Hadi Utomo, Ketua Umum Partai Demokrat: Presiden Yudhoyono tidak akan pernah ikut campur tangan berkaitan dengan masalah substansi hukum. Namun, kalau ada masalah antarlembaga, Presiden ikut membantu penyelesaiannya. Bahkan, Presiden mengatakan, KPK harus tetap dipertahankan.

Djoko Suyanto, Menko Polhukam: Presiden ingin berdiskusi langsung dengan para tokoh yang selama ini dianggap banyak menyampaikan pendapat seputar kasus Bibit dan Chandra. (Soal TPF) Belum ada rekomendasi nama anggota. Tapi sudah ada bayangan kalangan mana saja yang akan jadi anggota.

Irjen Dikdik Mulyana Arif Mansyur, Wakabareskrim Polri: Keduanya mempersulit penyelidikan. Persyaratan obyektif dan subyektif terpenuhi. Persyaratan obyektifnya, Chandra dan Bibit diancam hukuman di atas lima tahun. Adapun persyaratan subyektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Tersangka bisa setiap saat jumpa pers. Ini indikasi tersangka mempengaruhi publik sehingga mempersulit pembuktian.

Danang Widoyoko, Wakil Koordinator ICW: Polisi kalap. Mereka memang punya kekuasaan menahan, tapi tidak boleh asal menahan. Saya meyakini 99 persen rekaman itu benar adanya. Seharusnya, kebenaran rekaman itu dijelaskan dulu kepada masyarakat agar mereka memperoleh informasi lengkap. Ini belum ada pembuktiannya, mereka sudah ditangkap.

Teten Masduki, Sekjen TI: Polisi mulai panik lantaran transkrip, mereka goyah. Polisi merasa diragukan kualitasnya oleh masyarakat. Polisi ingin menunjukkan bahwa bukti mereka kuat, hingga Bibit dan Chandra layak ditahan.

Bambang Soesatyo, anggota Komisi Hukum DPR: Polisi harus bisa membuktikan alasan penahanan itu. Kalau tidak, ini bisa menjadi bumerang bagi institusi polisi. Polisi harus bisa menjelaskan soal kasus Bibit dan Chandra secara gamblang.

Chaidir Ramli, Karo Hukum KPK: Kalau tidak ditandatangani ya sah-sah saja, cuma, itu sebagai bentuk bahwa kita komplain.

Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua KPK: Jika mereka ditahan karena sangkaan penyalahgunaan wewenang, misalnya karena mencabut cekal, maka itu adalah salah satu kewenangan KPK. Apa yang mereka lakukan, pernah juga kami melakukannya di masa yang lalu. Jadi, saya datang ke Mabes Polri minta ditahan. Kalau kami nanti tidak ditahan, kami merasa tak adil.

Yunus Husein, Ketua PPATK: Tak menemukan aliran dana dari Ary Muladi kepada Bibit dan Chandra.

Djoko Suyanto, Menko Polhukam: Pihak KPK juga harus mengikuti proses hukum ini. Kalau Polri mengatakan itu sudah sesuai prosedur, ya lakukan dengan baik.

Tumpak Hatorangan Panggabean, Plt Ketua KPK: Dua rekan kami pimpinan KPK yang nonaktif itu telah melakukan penahanan paksa oleh penyidik. Maka, pimpinan KPK merasa ini suatu keprihatinan dan akan memberikan bantuan hukum secukupnya.

Achmad Rivai, Anggota Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra: Pasti ada muatan politis. Itu (sering jumpa pers) alasan yang tidak masuk akal. Saat ini klien kami nonaktif, jadi sangat tidak mungkin bila dikatakan mengulangi perbuatannya. Mereka tak mungkin membuat kebijakan baru. Kenapa kronologi yang dibuat pihak Anggodo maalah dijadikan dasar hukum? Padahal Ari Muladi telah mencabut pernyataannya. Ini aneh. Ini merupakan penegakan hukum terburuk di Indonesia.

Adnan Buyung Nasution, Anggota Watimpres: Saya pikir Jaksa Agung, KPK, dan Polri harus duduk bersama mencari solusi masalah ini.

Imam Prasodjo, Penggiat Demokrasi: Banyaknya tokoh yang simpatik menandakan bahwa publik percaya kepada Bibit dan Chandra. Insya Allah orang seperti Pak Bibit dan Chandra itu, selama ini lihat track record-nya, lalu tertib melapor, ya bisa dipercaya.

Akil Mochtar, Hakim MK: Ini negara demokrasi, bukan sosialis. Kalau karena jumpa pers saja ditahan, ini negara fasis. Setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga posisi penyidik dan tersangka seharusnya diposisikan secara seimbang. Alasan penahanan Chandra-Bibit berlebihan. Sebab, setiap orang berhak mengeluarkan pendapat.

Khaidir Ramli, Kepala Biro Hukum KPK: Ya, kecewa. Langkah pertama yang disiapkan KPK saat ini adalah secepatnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Maswadi Rauf, Pakar Politik UI: Presiden hanya menjelaskan kekecewaannya bahwa namanya disebut-sebut. Belum ada solusi berarti kecuali pengusutan itu. Dengan pernyataan tersebut, penahanan yang dianggap solusi malah makin ditentang. Sementara ahli hukum, LSM dan tokoh masyarakat punya pendapat yang sama kecuali polisi. Jadi pertentangan ini harus dijawab Presiden. Penjelasan Presiden seharusnya bisa memberi keyakinan bahwa polisi benar dalam bertindak.

Saldi Isra, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas: Apa yang disampaikan Presiden dan Kapolri hanya merangkum semua yang sudah ada. Bisa dibilang curhat. Hanya sekarang melalui Kapolri dan Presiden. Dia (Kapolri) bilang akan melakukan tindak lanjut pembocoran rekaman, itu ancaman. Dan bisa jadi pintu masuk mempersoalkan hukum pimpinan lainnya.

Bambang Harimurti, Wartawan Tempo: Jika pesan “Bersama Kita Bisa” ternyata manjur meyakinkan puluhan juta pemilih, seharusnya tidak sulit bagi SBY untuk mengajak KPK dan polisi bekerja sama memberantas korupsi di negeri ini. Maka soalnya bukan lagi mampu atau tidak melainkan mau atau tidak.

Dino Patti Djalal, Jubir Kepresidenan: Tindakan itu (pencatutan nama presiden) adalah ilegal dan presiden mengatakan belum mendengar, Presiden ingin ini diusut dan ditindaklanjuti secara tuntas. Presiden SBY meminta pencatutan namanya diusut tuntas dan ditindalanjuti secara hukum. Pencatutan nama itu serius.

AH Ritonga, Wakil Jaksa Agung: Kalau memang tidak terbukti, jangan kawan (Chandra dan Bibit) dizalimi. Jangan lama-lama digantung dan jangan dipaksakan. Terbukti atau tidaknya merupakan tugas penyidik. Kejaksaan hanya menerima dari hasil penyidikan Mabes Polri. Saya adalah korban (soal transkrip). Sebagai korban tentu perasaan saya akan terpancing dan tentunya kurang obyektif.

Irjen Nanan Soekarna, Kadiv Humas Polri: Sebaiknya siapa yang mengedarkannya diperiksa, karena (rekaman) iu bagian dari penyidikan KPK.

Teten Masduki, Sekjen Transparency International: Polri seharusnya mengeluarkan SP3 terhadap Chandra dan Bibit. Pasalnya, dari sisi substansi dakwaan sangat lemah. Beredarnya transkrip kian memperjelas kriminalisasi.

Bonaran Situmeang, Pengacara Anggoro Widjojo: Kami tak pernah mencatut nama SBY. Presiden seharusnya mencermati dengan saksama, betul atau tidak transkrip dari rekaman pembicaraan.

Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum: Kalau bicara pencatutan, aparat hukum (adalah) aparat yang berwenang. Sudah jelas itu. Masing-masing perlu mengambil langkah-langkah untuk mengklarifikasi, kemudian memperjelas mana yang fakta, mana yang bohong.

Brigjen Sulistyo Ishak, Wakadiv Humas Polri: Karena belum ada kepastian tentang kebenaran isi transkrip, polisi tidak bisa bertindak. Kalau memang ada pelanggaran hukum, baru kami proses.

Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pukat UGM: Akan terlihat bahwa sebenarnya KPK menyadap dalam kaitannya dengan penyelidikan dugaan terjadinya kasus korupsi. Penyadapan itu menjadi halal.

Teras Narang, Gubernur Kalteng: DPR, khususnya komisi III, sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pelaksanaan undang-undang hendaknya segera mengundang dan mempertemukan KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Erry Rijana Hardjapamekas, mantan wakil ketua KPK: Pada batasan tertentu, Presiden bisa berperan untuk menengahi persoalan yang terjadi antarlembaga negara.

Edy Suandi Hamid, Ketua Forum Rektor Indonesia: Tak cukup hanya dengan pernyataan normatif. Saatnya Presiden bersikap jelas, apakah mau berpihak kepada pemberantasan korupsi atau sebaliknya.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum UI: Hal ini dilakukan untuk menepis dugaan penahanan dilakukan dengan rekayasa. Kita berempat tidak menganggap Pak Bibit dan Chandra tidak bersalah, karena ini proses hukum. Yang kita harapkan proses berlangsung transparan untuk menepis kecurigaan sehingga tidak memunculkan gangguan sosial politik. Dari sini kita bisa melihat fakta, apakah bukti yang dimiliki polisi dan pasal yang disangkakan itu benar atau tidak. Jika Presiden ikut andil dalam proses penyelesaian kasus ini, bukan sebuah pelanggaran karena mencampuri urusan penyidikan Polri. Sebab, berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU No 2/2002 tentang Polri, kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Kalau dukungan masyarakat tidak diredam,akan jadi kekuatan masyarakat. People power melawan kekuasaan akan menang karena masyarakat sudah muak dengan korupsi.

Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Kalau tentang ikut serta menjaminkan itu saya siap. Karena selama ini proses penahanan menunjukkan ada masalah.

Mahfud MD, Ketua MK: Anggoro kan menyerahkan duit melalui Anggodo dan diteruskan ke Ari Muladi, ini kan bisa diduga sebagai upaya percobaan penyuapan. Kenapa tidak dijadikan tersangka? Kanapa orang yang dikatakan tidak menerima uang itu, kok ditahan. Ini aneh.

Denny Indrayana, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum: Perlu dilakukan pendalaman terhadap dua bersaudara, Anggodo dan Anggoro. Karenanya perlu didalami dengan penyelidikan yang profesional apakah tindakan demikian termasuk tindak pidana korupsi atau penyuapan kepada aparat penegak hukum.

Kompol, Ketut Yoga Ana, Kabid Penerangan Umum Mabes Polri: (Terkait penahanan Anggodo) Itu semua tergantung penyidik. Penyidik dalam bertugas bersifat mandiri dan penuh pertimbangan. Tahan-menahan tergantung penyidik.

Goei Siauw Hong, Pengamat Pasar Modal: Perseteruan ini bisa memukul bursa saham kita. Makanya presiden harus tegas menyelesaikan masalah ini. Jika terus berlanjut, kondisi terburuknya adalah kerusuhan 1998 terulang dan pasar finansial bisa crash.

Edwin Sebayang, Kepala Riset Financorpindo: Kisruh Polri dan KPK mulai menjalar ke ranah politik. Bukan mustahil pula, masalah ini bisa meledak menjadi konflik dan sosial. Ini yang menjadi kekhawatiran pasar.

Anies Baswedan, Rektor Univ. Paramadina: Semangat pertemuan adalah menjaga pemerintahan dan bangsa, serta memerangi korupsi, bukan memerangi lembaga yang memerangi korupsi. Jadi perangnya melawan korupsi, bukan melawan KPK. Dengan frame tersebut masalah yang terjadi antara Polri dan KPK bisa dilihat secara obyektif.

Benny K Harman, Ketua Komisi Hukum: Jaksa Agung Hendarman Supandji dan pimpinan KPK juga akan dipanggil (selain Kapolri). Bisa minggu depan (pekan ini) juga. Kami ingin penegak hukum mengambil langkah yang lebih cepat dan sebisa mungkin terbuka bagi masyarakat. Kasus ini merupakan ujian kredibilitas para penegak hukum, terutama untuk pihak kepolisian.

Nursyahbani Katjasungkana, Wakil Ketua Umum PKB: Ini bisa jagi puncak kebencian kepada polisi. Logika umum tidak bisa menerima cara-cara polisi. Kalau polemik terus berlangsung, ini seperti negara tanpa pemerintahan. Institusi berjalan sendiri-sendiri. Membahayakan citra SBY sendiri. Kapolri ini sudah tidak netral lagi karena ada anak buahnya yang diduga terlibat.

Hazrul Azwar, Ketua Fraksi PPP: Menghargai sikap SBY yang dalam jumpa persnya beberapa hari lalu mengatakan akan berdiri paling depan jika ada pihak yang ingin membubarkan KPK. Namun, kami harapkan implementasi di lapangan harus lebih jelas. Pemanggilan tidak akan dianggap mengintervensi karena sudah terjadi pro dan kontra di masyarakat.

Nasir Jamil, Anggota Komisi Hukum F-PKS: Paling tidak mencari tahu siapa dalang semua ini. Karena kami yakin ada dalangnya.

Teten Masduki, Sekjen TI: Ketidakpercayaan masyarakat bukan saja pada kasus penahanan Bibit, tapi dari proses-proses sebelumnya.

Rijalul Imam, Ketua KAMMI: Kita masih melakukan konsolidasi dengan teman-teman lain seperti PB HMI, PMII, IMM, GMNI, GMKI, PMKRI. Diperkirakan yang akan ikut aksi 1.000 orang. Selain di Bundaran HI, kami juga mempertimbangkan akan ke Istana Presiden, KPK, dan Mabes Polri. Kita minta SBY untuk segera turun tangan.

Arip Mustofa, Ketua PB HMI: Yang akan mengisi mimbar bebas itu selain pimpinan lembaga kemahasiswaan, juga Muhammad Rifai (kuasa hukum Bibit-Chandra), budayawan Ridwan Saidi, Fuad Bawazier, dan Eggi Sudjana. Aksi juga difokuskan di depan Istana Presiden, KPK, dan Mabes Polri. Sedangkan untuk HMI cabang di daerah akan melakukan aksi di Polda atau Polres.

Teten Masduki, Sekjen TI: Aksi akan diikuti ratusan mahasiswa dan seluruh LSM di Indonesia, dengan membagi-bagi pita hitam ke masyarakat.

Benhard Nababan, Aktivis Migrant Care: Kami mengajak masyarakat untuk menyatakan ‘Hari Berkabung Nasional’ sejak Senin, 2 November 2009 sampai dibebaskan Chandra M Hamzah & Bibit Samad Rianto.

Adnan Buyung Nasution, Anggota Wantimpres: Polisi sudah bertindak terlalu jauh.

Rachmawati Soekarnoputri, Anggota Wantimpres: Jika bukti awal sudah kuat tentang keterlibatan Anggodo, maka sebaiknya polisi menahan Anggodo. Yang diduga aktor intelektual kan ada dua, Anggoro dan Anggodo.

Mahfud M.D, Ketua MK: Memang benar, rekaman itu kami perdengarkan semuanya agar lebih transparan. Rekaman itu untuk meyakinkan hakim dalam menguji pasal itu. Prinsip penegakan hukum itu keterbukaan. Kalau MK ikut menguji (kasus pidana), itu sama dengan merusak sistem hukum. Rekaman itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan upaya kepolisian. Kalau kepolisian ada upaya menghalang-halangi, justru kami mempertanyakan ada agenda tersembunyi apa dari kepolisian. Ya, kalau ada yang tidak beres dalam isi rekaman itu, polisi bisa mengusutnya. Usut saja siapa yang terlibat dalam rekaman itu.

Taufik Basari, Pengacara Bibit dan Chandra: Semua pihak harus menghormati sikap MK. Ini sudah perintah pengadilan. Jadi, tak ada pihak mana pun bisa mengintervensi. Jadi harus dihargai.

Bambang Trisulo, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia: Jika kasusnya berkepanjangan, akan mempengaruhi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dampak dari polemic penahanan Chandra-Bibit tidak akan dirasakan pada saat ini. Tapi bila kasus tidak segera diselesaikan, dalam jangka menengah hingga jangka panjang pengaruh terhadap investasi asing akan terasa. Jadi, terlepas dari siapa yang salah, kasus tersebut harus segera diselesaikan.

Thomas Darmawan, Ketua Komite Tetap Pengembangan dan Pemasaran Produk KADIN: Investor asing dipengaruhi oleh bagaimana pemerintah menangani korupsi. Saya berharap suasana yang sedang memanas ini segera jernih.

Silmy Karim, Wakil Ketua Hipmi: Saya lihat, seminggu lagi belum selesai, maka risiko yang ditanggung cukup besar. Dunia usaha ingin kestabilan hokum untuk menjaga kepercayaan investasi. Sehingga kisruh KPK akan menjadi potret wajah Indonesia di mata investor asing. Jangan sampai pesan ini membuat mereka tak percaya pada Indonesia.

Dradjad Wibowo, Pengamat Ekonomi: Investor akan beranggapan bahwa bisnis di Indonesia harus dekat dengan penguasa. Hal itu akan mengembalikan kolusi antara penguasa dan pengusaha nakal, seperti yang terjadi di masa lalu. Korupsi di Indonesia dan hokum bukan hanya bisa dibeli, tapi juga diamankan kalau mereka bersahabat dekat dengan kelompok pengusaha.

Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kapolri: Di mana pun transkrip (rekaman) ada, akan disita karena sudah masuk ranah proses lidik dan sidik.

Mas Achmad Santosa, Wakil Ketua KPK: Belum ada pemberitahuan dari Polisi (terkait penyitaan transkrip). Jika pun disita polisi, Mahkamah Konstitusi tetap dapat memerintahkan siapa saja yang menyimpan bukti rekaman itu, termasuk kepolisian, untuk diserahkan ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

NN, Sumber JPNN: Tidak semua orang bisa mengetahui isi rekaman atau mengakses tempat rekaman suara itu dibuat. Semua yang bekerja di area itu tidak bisa sembarangan. Penyidik atau pimpinan KPK yang berkepentingan dalam penanganan kasus korupsi sekalipun tak bisa sembarangan meminta rekaman. Harus ada prosedurnya dan itu sangat ketat. Sangat-sangat tidak mungkin bisa ditambah atau dikurangi, sebab keasliannya bisa dianalisis.

M. Jasin, Wakil Ketua KPK: Semua kami antisipasi.

Johan Budi S.P., Juru Bicara KPK: KPK akan mematuhi perintah pengadilan. Kami serahkan kepada MK. Mau dibuka atau tidak, itu terserah mereka.

Febri Diansyah, Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW): Tidak perlu menunggu. Harapannya, saat sidang (persoalan) itu sudah klir. MK harus menjadi bagian untuk mengungkap rekayasa kasus itu. Untuk menjaga independensi, bisa dipertimbangkan jangan ada unsur dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam tim itu.
Djoko Suyanto, Menko Polhukam: Simpati itu sangat diakomodasi, tetapi dengan tetap mengedepankan serta menjaga keharmonisan kehidupan sosial dan politik.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum UI: Kapolri bisa melakukan gelar perkara untuk kasus Pak Bibit dan Pak Chandra dengan melibatkan ahli independen yang dipercaya masyarakat. Itu untuk menilai apakah langkah polisi sudah tepat. Alternatif lainnya adalah mengusulkan pembentukan tim pencari fakta (TPF) dengan melihat bukti-bukti dan pasal-pasal yang disangkakan kepada dua pimpinan nonaktif KPK tersebut. Yang terpenting, mereka yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses. Langkah itu bertujuan untuk menjamin transparansi. Namun, segala sesuatunya terpulang kepada presiden.

Anies Baswesdan, Rektor Univ. Paramadina: Kami sampaikan secara terbuka bahwa ada upaya sistematis un¬tuk melemahkan KPK. Di saat lembaga negara lain tak bisa diharapkan, KPK muncul membawa harapan masyarakat. Namun, tidak ada ke¬simpulan dari pertemuan tersebut. Termasuk kepastian apakah benar-benar akan dibentuk tim independen. Sebab, SBY hanya mendengarkan masukan, tidak memberi kejelasan sikap dan tindak lanjut.

Gus Dur, Tokoh Nasional: Kalau sudah ada ratusan tokoh, saya siap menjaminkan diri pula.

KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum PB NU: Kalau mau tuntas, kepala negara harus turun tangan. Ini sudah bergeser dari kasus perorangan. Sekarang sudah timbul ketidakpercayaan di antara masing-masing lembaga di negeri ini. Kuncinya ada kepada presiden. Peristiwa semacam ini bukan hanya kasuistis, tapi satu titik saja dari garis bengkok keadilan hukum. Itu bukan intervensi. Disebut intervensi kalau dia (SBY) punya mau sendiri dan hukum punya mau sendiri.

Tumpak Hatorangan Panggabean, Plt Ketua KPK: Kami mengajukan permohonan kepada penyidik supaya penahanan itu ditangguhkan. Biro Hukum KPK juga ada di Mabes Polri, dan tentunya kami juga akan memberikan masukan untuk pembelaan.
• Eep Saefulloh Fatah, tokoh sipil: Saya bersedia sepenuh hati untuk menjadi penjamin bagi Chandra dan Bibit.

Erry Rijana Hardjapamekas, mantan wakil ketua KPK: Apa yang dilakukan Bibit dan Chandra sama dengan yang kami lakukan dulu. Penyidikan, termasuk penyadapan, juga kami lakukan. Jadi, jika mereka ditahan, saya juga minta ditahan.

Teten Masduki, Sekjen TI: Penahanan itu menunjukkan polisi panik pascaberedarnya transkrip yang kian mempertegas kriminalisasi terhadap kedua unsur pimpinan KPK itu.

Agam, anggota Komunitas Indonesia Cinta KPK (Cicak): Penahanan Bibit dan Chandra merupakan bukti penguasa tak lagi berpihak kepada pemberantasan korupsi. Jadi, KPK tak diperlukan lagi.

Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kapolri: Pokoknya akan ada langkah konkret yang dilakukan Polri. Hari ini (Kamis) akan diumumkan Kepala Dinas Penerangan Polri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Datang saja ke Mabes Polri.

Djoko Suyanto, Menko Polhukam: Kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa. (terkait rekaman) Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, itu harus diselesaikan sesuai hukum. Kalau tak diikuti proses hukum, apa jadinya bangsa ini.

Irjen Dikdik Mulyana, Wakabareskrim Polri: Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan sebab dihakimi dengan cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa memengaruhi opini. Dari mana kami mengkriminalisasi KPK, mereka juga rekan kami. Kita bicara pelanggaran hukum. Hari ini yang jelas persyaratan itu terpenuhi, subyektif dan obyektif. Ancaman di atas lima tahun, tak ulangi perbuatan pidana, tak melarikan diri.

Irjen Nanan Soekarna, Kadiv Humas Polri: Kami tak pernah membuat kriminalisasi dan kerdilkan KPK. Tolong tulis besar-besar supaya ada keseimbangan. Ini sebagai pernyataan resmi kepolisian. Yang kita sidik adalah orangnya pribadi, bukan institusi.

Bambang Widjojanto, Anggota Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra: Setelah penahanan itu, sejumlah tokoh dan kalangan memberikan dukungan moral. Solidaritas itu akan mengerucut menjadi petisi.

Satjipto Rahardjo, Sosiolog Hukum: Polri dan KPK adalah “Sekrup” antikorupsi di Indonesia. Karena itu, semua kekuatan antikorupsi harus berkonsolidasi agar koruptor tidak justru diuntungkan dengan kekisruhan yang terjadi antara Polri dan KPK.

Irjen Dikdik Mulyana Arif, Wakabareskrim Polri: Kita menahan keduanya terhitung hari ini (29/10). Alasan penahanan sudah sesuai dengan persyaratan obyektif dan subyektif. Alasan obyektif, seseorang dapat ditahan jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Adapun alasan subyektif, keduanya dinilai telah membuat opini-opini. Kami kesulitan karena kami dihakimi dengan cerita-caerita dan opini-opini kriminalisasi KPK. Setiap saat tersangka bisa jumpa pers.

Ahmad Rivai, anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra: Penahanan Bibit & Chandra terkesan dipaksakan.

Denny Indrayana, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum: Kita hormati apa yang dilakukan MK, demikian juga dengan penahanan Bibit dan Chandra.

Tumpak Hatorangan Panggabean, Plt Ketua KPK: Kami akan mengajukan permohonan kepada penyidik agar dilakukan penangguhan penahanan.

Imam Prasodjo, Penggiat Demokrasi: Penahanan yang dilakukan kepolisian tersebut tidak beralasan.

Febri Diansyah, Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW): Keputusan penahanan yang dilakukan Polri hanyalah bentuk dari arogansi kepolisian. Tindakan polisi ini menjadi indikasi atas kemungkinan tindakan hukum sewenangwenang yang bisa dilakukan kepolisian. Bisa saja ke depan,ini tidak hanya terjadi kepada pimpinan KPK, bisa juga institusi lain. Polisi Overreaktif.

Djoko Suyanto, Menko Polhukam: Kalau teman-teman KPK ingin melakukan upaya hukum, silakan.KPK juga harus mengikuti proses hukum ini. Polri mengatakan (jika) itu sudah sesuai prosedur, ya lakukan dengan baik.

Denny Indrayana, Staf Ahli Presiden Bidang Hukum: Menko Polhukam meminta informasi dan pendapat hukum terkait penahanan dua pimpinan KPK hari ini. Presiden sudah menerima informasi terkait kasus ini. Pertama tentang putusan sela Mahkamah Konstitusi, kedua penahanan Bibit dan Chandra. Mengenai putusan sela Mahkamah Konstitusi, Presiden menghormati putusan itu dan akan menunggu sampai adanya putusan final. Sementara mengenai penahanan Bibit dan Chandra, adalah kewenangan polisi. Presiden menghormati proses hukum itu.

Irjen Pol Nanan Soekarna, Kepala Divisi Humas Mabes Polri: Penahanan terhadap Bibit dan Chandra harus dilihat dari perspektif hukum di mana keduanya diduga melakukan tindak pidana.Polri sangat ingin membesarkan KPK untuk pemberantasan korupsi.

Hikmahanto Juwana, Dekan FH-UI: Masyarakat akan menilai janji Presiden memberantas korupsi tak ditepati.

Reaksi atas Penahanan Bibit-Chandra, SBY Perlu Turun Tangan

Headline Media 02 November 09

Penahanan dua petinggi nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, masih menjadi kabar terpenting yang disajikan media cetak hari ini. Kali ini dengan jumlah liputan yang jauh lebih besar dibandingkan ketika pertama kali dilansir pada Jumat (30/10). Sorotan hari ini lebih banyak terarah pada pemanggilan empat figur nasional oleh Presiden SBY. Mereka adalah Komaruddin Hidayat, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan Teten Masduki. Tiga poin usulan yang disampaikan mereka adalah gelar perkara kasus Bibit-Chandra yang melibatkan para pakar independen dan dilangsungkan tertutup, membentuk tim pencari fakta, dan proses hukum yang transparan atas semua yang terlibat.

Hal yang khas dan menyolok dari sajian headline media terkait tema ini adalah begitu banyaknya opinion leader (OL) yang angkat bicara. Peningkatan jumlah OL dan keanekaragaman latar belakang OL menunjukkan bahwa tema ini telah menjadi wacana umum. Lebih khusus lagi, melihat kebanyakan OL justru memberikan sentimen negatif terhadap Polri maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar lapisan masyarakat turut prihatin atas penahanan dua petinggi nonaktif KPK itu. Demo besar yang direncanakan dilangsungkan di beberapa titik di Ibukota dan respons pemerintah dipastikan akan menjadi sajian utama besok. Selain itu, tanggapan SBY dan timnya atas usulan empat tokoh tersebut akan ikut menjadi sorotan.

Presiden sendiri belum menunjukkan tanda-tanda akan turun tangan menyelesaikan konflik antara dua lembaga Negara itu. Hal ini tak urung menimbulkan reaksi sejumlah tokoh nasional. Benar bahwa proses hukum tidak dapat diintervensi kekuasaan tertinggi pemerintahan sekalipun. Namun, masyarakat marfum bahwa ada masalah persaingan antarlembaga negara di balik polemik yang telah berlangsung cukup lama. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden memiliki kuasa untuk menyelesaikan konflik antarlembaga tersebut. Konflik inilah yang diharapkan mendapat perhatian serius SBY melalui keterlibatan aktifnya mencari solusi terbaik.

Terkait kisruh KPK - Polri. MK akan membeberkan isi rekaman rekayasa 'kriminalisasi' pimpinan KPK. Pembeberan salah satu senjata pamungkas KPK tersebut langsung ditanggapi Polri dengan rencana untuk menyita rekaman tersebut. Polri sendiri pun masih mempunyai senjata pamungkas pada diri Yulianto, orang yang disebut Ari Muladi sebagai pihak yang membantunya menyerahkan uang kepada pimpinan KPK. Sosok misterius itu hingga kini belum jelas keberadaannya. Apakah ia telah diamankan pihak Polri? Apakah ia benar-benar bertemu petinggi KPK dan menyerahkan uang kepada petinggi KPK? Inilah sebagian pertanyaan yang masih dinantikan penyingkapannya oleh semua pemehati kasus ini.