Jumat, 31 Juli 2009

Polemik Putusan MK dan Teror Bom

Polemik terkait putusan MA yang menjadi sorotan utama media pekan ini bisa saja tidak sebesar yang digembar-gemborkan sebelumnya. Dari sisi politik, dampaknya terhadap perubahan perolehan kursi DPR tidak sebesar yang dinyatakan Cetro (60 kursi), dan tidak ada pengaruh terhadap proses dan hasil pilpres. Dari sisi hukum, putusan MA sendiri tidak mewajibkan KPU untuk mengeluarkan keputusan baru. Yang terakhir, jika gugatan atas Pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008 dikabulkan MK, maka putusan MA tidak berlaku lagi. Potensi kelangsungan polemik ini lebih disebabkan kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Atau, bisa juga potensi gejolak politik tersebut hanya untuk mengalihkan perhatian publik (pengalihan isu) dari isu lain yang lebih besar.

Pengusutan kasus teror bom mulai menunjukkan titik terang. Jejak Ibrohim, orang yang diduga terlibat pengeboman di Hotel Ritz-Carlton sudah bisa dilacak pihak kepolisian. Selain itu, Presiden SBY telah menginstruksikan semua jajaran pemerintahan dan aparat terkait untuk terlibat dalam upaya pemberantasan terorisme.

Yang justru lebih menakutkan saat ini adalah teror virus A-H1N1 (Flu Babi). Rilis Depkes kemarin menyatakan sudah 479 orang positif flu babi. Kecepatan penyebarannya jelas menakutkan. Menurut Depkes, rata-rata per virus ini menjangkiti 34 orang di Indonesia. Yang lebih menakutkan adalah belum adanya cara penangkalan/pencegahan baik berupa obat maupun instrumen medis khusus. Yang bisa dilakukan masyarakat hanyalah mengatur pola hidup dan lingkungan yang bersih dan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar