Rabu, 26 Agustus 2009

Antasari Terdakwa, Perlukah Ketua KPK Baru

Status baru Antasari sebagai terdakwa – dari sebelumnya tersangka – otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Banjaran, mendapat sorotan terbesar headline media hari ini (26/8). Ketua KPK nonaktif itu akhirnya kembali ke kantor yang pernah dipimpinnya, Kejari Jakarta Selatan, sebagai seorang pesakitan (terdakwa).

Dengan diterimanya berkas kasusnya beserta tiga tersangka lainnya, Antasari cs resmi menjadi tahanan kejaksaan. Namun, penahanan sementara masih tetap dipercayakan ke pihak kepolisian.

Tema ini bisa merembet ke ranah politik. Kalangan DPR telah menyuarakan agar Presiden SBY segera mengusulkan calon pengganti Antasari sebagai pimpinan KPK sebelum masa jabatan DPR saat ini berakhir. Namun, usulan ini ditentang oleh sejumlah pihak. ICW melihat kinerja keempat pimpinan KPK yang tersisa masih bagus dan belum ada keperluan yang sangat urgen akan ketua baru. Kalangan aktivis LSM juga kelihatannya membaca adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk mendudukkan “orang pilihan” sebagai ketua KPK untuk menyelamatkan kepentingan tertentu. Isu ini bersama berita mengenai pemberhentian tetap Antasari dari jabatan ketua KPK akan menyita perhatian publik terkait kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar